IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia, Ini Tanggapan Menteri Khofifah

By Admin


nusakini.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Pontianak, Sabtu (11/6/2016) menyampaikan tidak mempersoalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak sebagai eksekutor suntik kebiri kimia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ketika Perppu sudah ditandatangani Presiden maka regulasi ini bersifat imperatif. Seluruh proses perundangan termasuk Perppu, kalau sudah ditanda tangani berarti sudah imperative," ujar Khofifah. 

Oleh karena itu menurut Khofifah, jika Perppu itu sudah ditandatangani oleh Presiden, maka regulasi ini bersifat wajib untuk dilaksanakan. 

Hukuman kebiri kimia merupakan hukuman tambahan dan diberikan khusus untuk pelaku paedofil yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual yang sama. 

Menurutnya, adanya tanggapan yang beredar mengenai ketidakjelasan Perppu yang santer sekarang ini, tidak perlu lagi dipolemikkan. 

Jika sudah di ranah hukum, apalagi bersifat wajib dengan dasar tanda tangan Presiden, maka hal itu merupakan kewenangan penegak hukum yakni Hakim dalam memutuskannya. 

"Pada saat Hakim memberikan putusan pengadilan, pasti akan diikuti siapa eksekutornya. Jadi jangan khawatir pasti hakim sudah akan menunjuk siapa eksekutornya," jelasnya. 

Dalam Perppu itu, para pelaku yang diberikan hukuman tambahan tidak hanya akan disuntik kebiri kimia saja, melainkan juga akan ditanamkan chip (kartu elektronik kecil) didalam tubuhnya. 

Dengan chip ini, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, karena alat penerima (receiver) akan disebar dibanyak tempat. 

“Chip itu akan ada receiver dibanyak tempat, ini yang sudah dilakukan di Korea Selatan. Jadi disini ada car free day atau ada mall, nanti ada receiver disitu," kata Khofifah. 

"Nanti kalau yang ditanam chip, akan ketahuan, sehingga masyarakat bisa melakukan kewaspadaan. Ini untuk pelaku paedofil yang korbannya berkali–kali baru akan dijatuhkan hukuman tambahan," pungkasnya.(if/mk)